Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN PADA SATUAN KERJA DI SELURUH INDONESIA

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN PADA SATUAN KERJA DI SELURUH INDONESIA

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan, Nomor : 655/BUA.4/UND.PL1.2.2/XI/2025 Tanggal 17 November 2025 Perihal : Identifikasi kebutuhan bangunan gedung kantor pengadilan pada satuan kerja di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti arahan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memetakan kebutuhan bangunan gedung kantor pengadilan pada empat lingkungan peradilan dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengikuti kegiatan identifikasi kebutuhan bangunan gedung kantor secara daring dengan jadwal terlampir.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Karo- Identifikasi Kebutuhan Gedung Kantor pada satker seluruh Indonesia.pdf

779 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.