Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Imbauan Pencegahan Kebakaran atas Aset Pengadilan

Imbauan Pencegahan Kebakaran atas Aset Pengadilan

Share:

Jakarta - Humas; Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sehubungan dengan fenomena El Nino yang memicu musim kemarau panjang di wilayah Indonesia, dengan ini diimbau agar setiap satuan kerja pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, memitigasi risiko terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan pegawai dan aset/ barang milik negara (BMN) pada pengadilan seperti gedung kantor, rumah dinas, ruang arsip, dan fasilitas lainnya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

2604_Imbauan Pencegahan Kebakaran Aset Pengadilan_sign (1).pdf

198 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•