Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN SEBAGAI UNIT PEMBERIAN DUKUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS POKOK LEMBAGA PERADILAN.

IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN SEBAGAI UNIT PEMBERIAN DUKUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS POKOK LEMBAGA PERADILAN.

rusdi
•

Jakarta-Humas, Merujuk Ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Yang Menyatakan . “ Kesekretariatan Peradilan adalah Aparatur Tata Usaha negera yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Pengadilan “. Maka dalam rangka peningkatan Kinerja Aparatur Peradilan , Khususnya Tenaga Kesekretariatan sebagai pelaksana Unit Pemberian Dukungan terhadap Pelaksanaan tugas Poko dan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Proses Menerima, Memeriksa, dan Memutus Perkara maka perlu disampaikan sebagai berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-830181304.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN SEBAGAI UNIT PEMBERIAN DUKUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS POKOK LEMBAGA PERADILAN. | Mahkamah Agung RI