Mahkamah Agung Republik Indonesia

INSTRUKSI

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Rabu, 15 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, nomor: 1111/SEK/KU.02/7/2020 tanggal 13 Juli 2020, perihal : Instruksi

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 47/KMA/OT.01.3/04/2018 tanggal 20 April 2018 hal penetapan aturan yang menjadi acuan/pedoman satuan kerja dalam melaksanakan dan melaporkan pemantauan tingkat lanjut hasil pengawasan secara formal. (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Untuk Seluruh Satker (1111).pdf

352 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•