Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/INVENTARISIR AWARD/PIAGAM PENGHARGAAN

INVENTARISIR AWARD/PIAGAM PENGHARGAAN

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubung dengan penyusunan Laporan Tahunan ( LAPTAH) Mahkamah Agung RI Tahun 2018, diperlakukan data dukung satker yang menerima award/penghargaan dalam bidang pengelola BMN selam periode 2017 sampai tahun 2018. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Rosfiana, SH., MH meminta kepada para Sekretaris Pengadilan selaku Koordinator Wilayah pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk menginvertarisir satker yang menerima award/penghargaan dan mengirimkan dokumentasinya dalam bentuk photo-photo dan atau pigam yang telah di pindai disertai keterangan mengenai peristiwa secara singkat. Dokumantasi tersebut dikirimkan dalam bentuk softcopy ke alamat email :Bimonrokap@gmail.comdan sudah diterima paling lambat pada tanggal 14 Novembr 2018. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

award_piagam_penghargaan.pdf

449 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
INVENTARISIR AWARD/PIAGAM PENGHARGAAN | Mahkamah Agung RI