Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/INVENTARISIR DAN TELAAH SAKIP

INVENTARISIR DAN TELAAH SAKIP

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1003A/SEK/OT.01.2/11/2017 tentang penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2018 dan Sesuai Arahan Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi , Maka diminta untuk Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Banding melakukan koordinasi terhadap satuan Kerja Pengadilan Tingkat Pertama. Yang ditujukan kepada YTH Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SAKIP.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•