IZIN PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG
Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2829/SEK/PL.06/11/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Izin Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang.
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
upload web site Izin Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Dinas Tanpa MelaluI Mekanisme Lelang.pdf
1.0 MB•Dokumen Resmi
