Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEBIJAKAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERMOHONAN USULAN SEWA BARANG MILIK NEGARA (NON RUMAH NEGARA) KEPADA PEJABAT KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

KEBIJAKAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERMOHONAN USULAN SEWA BARANG MILIK NEGARA (NON RUMAH NEGARA) KEPADA PEJABAT KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

azizah

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan dua kebijakan tentang Pendelegasian Wewenang Permohonan Usulan Sewa Barang Milik Negara (Non Rumah Negara) Kepada Pejabat Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SK SEKMA NO 1681 TH 2023.pdf

113 KBDokumen Resmi
PDF

SE SEKMA NO 10 TH 2023.pdf

180 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.