Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEBUTUHAN ANGGRAN PERBAIKAN/REHAB ASET TETAP YANG TIDAK DIGUNAKAN

KEBUTUHAN ANGGRAN PERBAIKAN/REHAB ASET TETAP YANG TIDAK DIGUNAKAN

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Menyiapkan data dukung usulan rancangan awal rencana kerja TA 2019, terutama pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung dan menindaklanjuti hasil evaluasi pengelola Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung, Berikut terlampir daftar Barang Milik Negara/Aset tetap yang tidak digunakan. dalam rangka meningkatkan utilitas/manfaat aset-aset tetap tersebut dan menjadi usulan kebutuhan anggran TA 2019 . maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

surat aset tidak tetap.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
XLSX

KPB - ASET TETAP TIDAK DIGUNAKAN-web.xlsx

18 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•