Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi

Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi

azizah

Jakarta-Humas: Meneruskan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-106/SJ/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi, diberitahukan bahwa Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan. Formasi yang tersedia, mekanisme pendaftaran, dan ketentuan yang harus dipenuhi tercantum pada lampiran surat ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Kebutuhan Pengisian Jabatan.pdf

110 KBDokumen Resmi
PDF

Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi (2).pdf

267 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.