Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEGIATAN MONITORING & EVALUASI DAN ASISTENSI PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2018 pada SATUAN KERJA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

KEGIATAN MONITORING & EVALUASI DAN ASISTENSI PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2018 pada SATUAN KERJA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

rudy
•

Jakarta-Humas: Kamis 23 Agustus 2018, Sehubungan dengan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Nomor : B - 161/Bua.3/KU.00/9/2018 tanggal 21 Agustus 2018 hal Kegiatan Monitoring & Evaluasi , asistensi pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2018 pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung, yang ditujukan Kepada : 1. Yth. Para Sekretaris Pengadilan Tinggi, 2. Yth. Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, 3. Yth. Sekretaris Mahkamah Syar'iah Aceh, 4. Yth. Para Sekretaris Pengadilan Agama Batam.(Ip/rs)

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Pengumuman

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0025.pdf

2.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•