Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KELENGKAPAN BERKAS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI TENAGA NON ASN TAHAP II

KELENGKAPAN BERKAS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI TENAGA NON ASN TAHAP II

rudy

Jakarta-Humas, Minggu, 26 Januari 2025, Pengumuman Nomor : 126/SEK/ KP1.1.7/I/2025. Tertanggal 24 Januari 2025. Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Pengumuman Kelengkapan Berkas Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non ASN Tahap II.

Yang di Tujukan Kepada Yth.

  1. Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  3. Ketua/ Kepala Pengadilang Tingkat Banding;
  4. Ketua/ Kepala Pengadilang Tingkat Pertama;

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar_PPPK_dokumen_tidak_lengkap update_sign.pdf

514 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.