Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Kelengkapan Data Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun 2026 pada Aplikasi SIMAN v2

Kelengkapan Data Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun 2026 pada Aplikasi SIMAN v2

azizah

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan pengusulan Asuransi BMN untuk Tahun 2026 melalui tiket Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun 2026 pada Aplikasi SIMAN v2, bersama ini kami sampaikan terdapat 60 (enam puluh) satuan kerja yang mengajukan usulan asuransi BMN untuk Tahun 2026. Namun, masih terdapat data yang belum lengkap sebagaimana terlampir pada lampiran I.

Dimohon satuan kerja dapat segera melengkapi data usulan asuransi BMN pada Aplikasi SIMAN v2 sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir pada lampiran II.

Batas waktu kelengkapan data pengajuan usulan Asuransi Barang Milik Negara untuk Tahun 2026 melalui aplikasi SIMAN V2 paling lambat tanggal 04 Agustus 2025 .

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT BMN NO 316.pdf

598 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.