Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)

KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Meningkatkan kepatuhan dalam pengisian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya maka dengan ini diberitahukan bahwa penyampain LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 desember 2017 masih dapat dilaporkan walau batas akhir waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Maret 2018 telah berakhir . Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/RS)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-511194521.pdf

627 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•