Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KESALAHAN KODE UNIT ORGANISASI (ESELON I), KODE AKUN REALISASI PNBP DAN KODE AKUN ESTIMASI PENDAPATAN PADA LAMPIRAN III DIPA TAHUN ANGGARAN 2019 PERIODE TRIWULAN III

KESALAHAN KODE UNIT ORGANISASI (ESELON I), KODE AKUN REALISASI PNBP DAN KODE AKUN ESTIMASI PENDAPATAN PADA LAMPIRAN III DIPA TAHUN ANGGARAN 2019 PERIODE TRIWULAN III

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis, 24 Oktober 2019 Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1499/SEK/KU.04.2/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kesalahan Kode Unit Organisasi (Eselon I), Kode Akun Realisasi PNBP dan Kode Akun Estimasi Pendapatan pada Lampiran III DIPA Tahun Anggaran 2019 Periode Triwulan III.

Yang ditujukan Kepada Yth.1.Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2.Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI; 3.Para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI; 4.Para Sekretaris Peradilan Tingkat Banding MA-RI seluruh Indonesia; 5.Para Sekretaris Peradilan Tingkat Pertama MA-RI seluruh Indonesia.

Berikut disampaikan informasi selengkapnya :

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Surat Pemberitahuan.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
DOCX

Surat Pernyataan.docx

18 KB•Dokumen Resmi
PDF

Indikasi Temuan Berdasarkan Telaah e-rekon (ESTIMASI).pdf

29 KB•Dokumen Resmi
PDF

Indikasi Temuan Berdasarkan Telaah e-rekon (REALISASI).pdf

89 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KESALAHAN KODE UNIT ORGANISASI (ESELON I), KODE AKUN REALISASI PNBP DAN KODE AKUN ESTIMASI PENDAPATAN PADA LAMPIRAN III DIPA TAHUN ANGGARAN 2019 PERIODE TRIWULAN III | Mahkamah Agung RI