Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK ( e - LHKPN) TAHUN 2023

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK ( e - LHKPN) TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 174/BP/PW1.1.1/I/2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2023.

Yang ditujukan kepada yang Terhormat :

1. Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI; 2. Plt. Panitera Mahkamah Agung RI; 3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 5. Para Hakim Tinggi Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 6. Para Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum; 7. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 8. Para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 9. Para Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum; 10. Para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat-BP-174-2024.pdf

224 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.