Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KLARIFIKASI INFORMASI PENERIMAAN DAN FORMASI CPNS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026

KLARIFIKASI INFORMASI PENERIMAAN DAN FORMASI CPNS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026

dewi

Sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan di media sosial terkait penerimaan dan formasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan penegasan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Siaran Pers Klarifikasi Penerimaan dan Formasi CPNS MA 2026.pdf

273 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.