Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KONFIRMASI SPENDING REVIEW TA 2017

KONFIRMASI SPENDING REVIEW TA 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Hasil Spending Review dean Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Yang Akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 19 Januari 2017 Bertempat di Ruang Rapat Direktorat PA Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai IV Jalan Lapangan Banteng Timur. Bersama Ini kami informasikan bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan / Kesalahan dalam penyusunan jumlah harga satuan pada rincian Kertas Kementerian/lembaga (RKA-KL) satker Tahun Anggran 2017. Yang ditujukan Kepada YTH. Sekretaris Pengadilan Tk banding dan Sekretaris Tk Pertama Pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh indonesia. Berikut Kami sampaikan Surat dan Lampirannya sebagai berikut.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat.pdf

51 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran.pdf

1009 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KONFIRMASI SPENDING REVIEW TA 2017 | Mahkamah Agung RI