Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KONSOLIDASI TINGKAT BANDING UNTUK PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

KONSOLIDASI TINGKAT BANDING UNTUK PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2865/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Petunjuk Teknis tentangPengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di LingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026danberdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor574/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 perihal Tim Penyusun Usulan Rencana KebutuhanBarangMilik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnyaTahun Anggaran 2026, maka akan dilakukan Konsolidasi Tingkat BandinguntukPengusulan RKBMN Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 melalui Aplikasi e-SadewaIsi

untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat PB 1 No 91(Revisi).pdf

203 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.