Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KUESIONER DATA PENDUKUNG ANUGERAH MAHKAMAH AGUNG 2025

KUESIONER DATA PENDUKUNG ANUGERAH MAHKAMAH AGUNG 2025

devi.sugara

Jakarta – Humas: Sehubungan penyelenggaraan kegiatan Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung dalam Keputusan Nomor 124/KMA/SK.OT1.6/VII/2025, Kelompok Kerja saat ini dalam tahap penelitian dan pengumpulan data yang terkait dengan kategori, yaitu (1) e-litigasi, (2) e-berpadu, (3) gugatan sederhana, (4) mediasi dan (5) layanan kinerja informasi.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

59_Kuisioner_Anugerah_MA_Ke_Pengadilan_Tingkat_Pertama_di_4_Wilayah_Indonesia.pdf

221 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.