Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KUESIONER MONITORING E-COURT

KUESIONER MONITORING E-COURT

azizah
•

Jakarta-Humas: menindaklanjuti pelaksaan program prioritas nasional tahun anggaran 2018 mengenai Kemudahan Berusaha yaitu implementasi e-filling, e-payment, dan e-summon dalam bentuk aplikasi e-court, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Joko Upoyo Pribadi bermaksud melakukan monitoring implentasi e-court di pengadilan di pengadilan percontohan.

Untuk itu dimohon kepada bapak/ibu (terlampir) untuk mengisi kuesioner terlampir melalui link https://bit.ly/2C9cy30 paling lambat 19 Oktober 2018, dan dimohon konfirmasi pengiriman disampaikan melalui email renogbimon@gmail.com.

Berikut terlampir surat dan daftar lampiran. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

kuisioner e-court.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•