Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2023

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

I

Jakarta – Humas : Memperhatikan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 1047/MK.05/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023, dengan telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 oleh Presiden RI kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Desember 2022 dan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better).

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Langkah2_AwalTahun_PA_TA2023_sign.pdf

200 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.