Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PEMUNGUTAN/PENERIMAAN PNBP SAMPAI DENGAN TANGGAL 28 MARET 2019 TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PP NO 5 TAHUN 2019

LANGKAH-LANGKAH PEMUNGUTAN/PENERIMAAN PNBP SAMPAI DENGAN TANGGAL 28 MARET 2019 TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PP NO 5 TAHUN 2019

rusdi
•

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019,perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya diberlakukan mulai tanggal 29 Maret 2019 pukul 00.00 ( waktu setempat )

Untuk langkah-langkah selanjutnya berikut kami lampirkan surat :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PNBP.pdf

532 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•