Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PENGADAAN BARANG/JASA T.A 2022

LANGKAH-LANGKAH PENGADAAN BARANG/JASA T.A 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2823/SEK/PL.00/11/2021 tanggal 24 November 2021 tentang Langkah-Langkah Pengadaan Barang/Jasa T.A 2022

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung; 2. Para Sekretaris Badan di lingkungan Mahkamah Agung; 3. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, di Tempat

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Langkah-Langkah Pengadaan Barang Jasa Tahun Anggaran 2022.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•