Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER I TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER I TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 tahun 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-12/AG/AG.8/2022 tanggal 05 April 2022 perihal Langkah-Langkah Persiapan Pelaporan Kinerja Anggaran Semester I TA 2022 Melalui Aplikasi Smart-DJA. Maka diharapkan untuk memenuhi langkah-langkah tersebut di dalam surat.

Untuk informasi lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SMART DJA.pdf

416 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER I TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA | Mahkamah Agung RI