Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER II TA 2021 MELALUI APLIKASI SMART-DJA.

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER II TA 2021 MELALUI APLIKASI SMART-DJA.

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berikut disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 3371/SEK/OT.01.1/12/2021 perihal Langkah-Langkah Persiapan Pelaporan Kinerja Anggaran Semester II TA 2021 melalui Aplikasi SMART-DJA.

Yang ditujukan Kepada :

  1. Para Sekretaris Eselon I
  2. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi
  3. Kepala Biro Keuangan
  4. Para Sekretaris Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
  5. Para Sekretaris Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk Surat Selengkapnya silakan Unduh tautan berikut ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SMART DJA.pdf

988 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•