Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN IV TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN IV TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Mart 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-25/AG/AG.8/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penyampaian Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Triwulan II TA 2022 berdasarkan Aplikasi SMART, bersama ini disampaikan langkah-langkah persiapan pelaksanaan monitoring kinerja anggaran pada Triwulan IV TA 2022, sebagai berikut:

1. Melakukan optimalisasi dan pemantauan atas ketertiban pelaporan pencapaian kinerja anggaran Triwulan IV TA 2022. Terhadap Unit Eselon I yang capaian kinerja anggarannya belum maksimal sebagaimana target yang sudah ditetapkan pada awal tahun, untuk segera dikoordinasikan dengan pengelola keuangan dan diupdate realisasi anggarannya seta capaian kinerjanya.

2. Pada level K/L c.g. Biro Perencanaan dan Organisasi:

a. Melaporkan / input data realisasi Indikator Kinerja Sasaran Strategis pada Aplikasi SMART;

b. Melakukan konfirmasi dan validasi atas realisasi Indikator Output Program dan realisasi Indikator Sasaran Program yang telah dinput oleh Unit Eselon I;

Informasi lebih lengkap, klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

SMART-DJA.pdf

426 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I SEKMA.pdf

559 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II Surat SEKMA.pdf

428 KBDokumen Resmi
PDF

lampiran smart triwulan III TA 2022.pdf

233 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.