Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH LANGKAH STRATEGIS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) TAHUN 2023

LANGKAH LANGKAH STRATEGIS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung no.1129/SEK/OT.01.1/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal Langkah-Langkah Strategis Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Calon Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM Tahun 2023 dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Calon Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM Tahun 2023, dihimbau untuk melakukan langkah-langkah strategis demi kelancaran proses penilaian dan keberhasilan unit-unit kerja meraih predikat WBK/WBBM tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Langkah-Langkah Strategis Menuju WBK-WBBM.pdf

191 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.