Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH – LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2021

LANGKAH – LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2021

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Dalam rangka mewujudkan pembangunan mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2021 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, maka dihimbau kepada Para Pejabat Eselon I dan Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding / Tingkat Pertama untuk melakukan langkah – langkah strategis sebagai berikut

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sesma_Langkah2_Strategis_ZI_2021.pdf

666 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH – LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2021 | Mahkamah Agung RI