Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LAPORAN PENILAIAN PRESTASI KERJA

LAPORAN PENILAIAN PRESTASI KERJA

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K26-30/V.104-4/99 tanggal 26 Desember 2016, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Aco Nur., SH., MH memerintahkan kepada seluruh satuan kerja Mahkamah Agung untuk mengisi Laporan Penilaian Prestasi Kerja.

Surat dan Keterangan terlampir.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SURAT_SKP_LAPOR_BKN.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

PERKA BKN NO 1 TAHUN 2013.pdf

7.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

PETUNJUK PERKA BKN NO 1 TAHUN 2013.pdf

535 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•