Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MOVEMENT REPORT OF GOODS AND SERVICES PROCUREMENT IN SUPREME COURT OF INDOENSIA PROCUREMENET UNIT

MOVEMENT REPORT OF GOODS AND SERVICES PROCUREMENT IN SUPREME COURT OF INDOENSIA PROCUREMENET UNIT

azizah

Based on memorandum from Head of Equipment Bureau as a Head of Procurement Unit in Administrative Board to Head of Legal and Public Relation Bureau, concerning: Publication Request in Supreme Court Website on Movement Report of Goods and Services Procurement in Supreme Court of Indonesia Procurement Unit.

Movement Report of Goods and Services Procurement in Supreme Court of Indoensia procuremenet unit from Head of Equipment Bureau in Administrative Board number: 19/BUA.ULP/8/2016, which was adressed to head unit of procurement teritory coordinator in Supreme Court

For further information, please click the attachment below. (isp, rs/azh, RS)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-802150856.pdf

567 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MOVEMENT REPORT OF GOODS AND SERVICES PROCUREMENT IN SUPREME COURT OF INDOENSIA PROCUREMENET UNIT | Mahkamah Agung RI