Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LAPORAN TRIWULAN I TA 2017 TENTANG PELAPORAN PEMANTAUAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2016

LAPORAN TRIWULAN I TA 2017 TENTANG PELAPORAN PEMANTAUAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN PP NO. 39 TAHUN 2016

rudy
•

Jakarta-Humas : Selasa 4 April 2017. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Surat Dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No. 69 /BUA/OT.01.1/3/2017, Tentang Pengingat Laporan Triwulan I TA 2017 Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2017. di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id.

Berikut Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No. 69 /BUA/OT.01.1/3/2017. Yang di tujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Pengadilan Militer Utama. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan Peradilan. 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama 4 (empat) lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Ka BUA.pdf

481 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•