Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LOKAKARYA PENYUSUNAN DUPAK

LOKAKARYA PENYUSUNAN DUPAK

rudy
•

Jakarta-Humas : Menindaklanjuti surat Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia Nomor 096/1/PP-IPI/X.2019 tanggal 07 Oktober 2019 dan merujuk arahan Sekretaris Mahkamah Agung RI, dalam rangka pelaksanaan lokakarya penyusunan DUPAK.

Yang ditujukan Kepada Yth 1. Para Pejabat Fungsional Pustakawan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, 2. Para PNS/Calon Pustakawan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut lampiran suratnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lokakarya Penyusunan DUPAK.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•