Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LOMBA FOTO PERADILAN 2021

LOMBA FOTO PERADILAN 2021

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Dalam rangka upaya meningkatkan publikasi capaian-capaian peradilan dalam membentuk citra “Peradilan Yang Agung” dan sebagai apresiasi terhadap karya cipta foto mengenai peradilan, Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Lomba Foto Peradilan 2021 dengan tema Pengadilan Yang Melayani Masyarakat.

Untuk lebih jelasnya, berikut terlampir :

- Surat Ketua Kamar Pembinaan / Ketua Kelompok Kerja Lomba Foto peradilan 2021 Mahkamah Agung.

- Link informasi lomba foto peradilan 2021 :http://bit.ly/Lombafotoperadilan2021

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Ketua Kelompok Kerja Lomba Foto Peradilan 2021 MA RI.pdf

598 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•