Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN HAKIM AD HOC HAM

MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN HAKIM AD HOC HAM

rudy

Jakarta-Humas, Sehubungan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 TAhun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Dapat disampaikan beberapa Hal . Yang ditujukan Kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Ad Hoc HAM Pada PT Makassar, Hakim Ad Hoc HAM pada PN Makassar, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tunjangan hakim ad hoc ham 1_stempel.pdf

143 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.