Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MIGRASI DATA DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) VERSI 3.0

MIGRASI DATA DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) VERSI 3.0

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis 31 Januari 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 168/SEK/HM.02.3/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Migrasi Data Dan Dokumen Elektronik Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Versi 3.0. Yth. 1. Para Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan. (ds,rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

migrasi data.pdf

584 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MIGRASI DATA DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) VERSI 3.0 | Mahkamah Agung RI