Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN

MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan upaya peningkatan kinerja dan kualitas penganggaran satuan kerja pengadilan dengan meningkatkan kompetensi dalam penyusunan anggaran dan evaluasi kinerja untuk perbaikan tahun anggaran berikutnya. Maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara offline pada Rabu, 30 November 2022 di hotel Haris, Jakarta, dan secara online melalui zoom meeting.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan Monev Sekretaris Eselon 1.pdf

298 KBDokumen Resmi
PDF

UND MONITORING DAN EVALUASI PROG DAN ANGG 30 NOV.pdf

365 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.