Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MONITORING DAN EVALUASI SARANA DAN PRASARANA PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGADILAN

MONITORING DAN EVALUASI SARANA DAN PRASARANA PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGADILAN

rudy

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, maka untuk meningkatkan layanan publik akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana perangkat Teknologi Informasi pada seluruh satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Monitoring dan Evaluasi_Sarana dan Prasarana Perangkat_TI Pengadilan_sign.pdf

115 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.