Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Monitoring Evaluasi Anggaran dan Langkah-Langkah Strategis dalam Meningkatkan Nilai Evaluasi Kineria Anggaran SMART Triwulan I TA 2023 yang Optimal

Monitoring Evaluasi Anggaran dan Langkah-Langkah Strategis dalam Meningkatkan Nilai Evaluasi Kineria Anggaran SMART Triwulan I TA 2023 yang Optimal

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, maka diperlukan kegiatan Monitoring Evaluasi Anggaran dan Langkah-Langkah Strategis dalam Meningkatkan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran SMART Triwulan | TA 2023 yang optimal pada Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan dibawahnya, yang akan diselenggarakan pada Senin s.d Selasa/10 s.d 1 April 2023 melalalui zoom meeting.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

smart satker.pdf

117 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.