Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MUTASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

MUTASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy

Jakarta-Humas, Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tangggal 27 Desember 2022 dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4265/JP.00.01/12/2022 Tanggal 6 Desember 2022 Hal Rekomendasikan Rencana Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/rotasi PPT Pratama dilingkungan Mahkamah Agung RI, Maka dengan ini kami9 sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman tentang mutasi japati des 2022-2-3.pdf

731 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.