Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/NERACA DAN BACKUP AUDITED TAHUN 2019

NERACA DAN BACKUP AUDITED TAHUN 2019

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Jumat, 3 Juli 2020. Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, nomor: 273/BUA.4/PL.07/7/2020 tanggal 1 Juli 2020, perihal: Neraca dan Backup Audited Tahun 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1.Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 3. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah, 6. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau.

Sehubungan dengan telah berakhirnya penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BUMN dan sudah adanya kesepakatan atas nilai audited pada Neraca Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Keuangan RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan RI. (enk/rs).

Untuk lebih jelas berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

273 neraca backup audited.pdf

499 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•