Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/OPTIMALISASI SERVER SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG (SIKEP)

OPTIMALISASI SERVER SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MAHKAMAH AGUNG (SIKEP)

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; 349/BUA.2/07/7/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Optimalisasi Server Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung (SIKEP)

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Eselon I Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia di Tempat

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sikep.pdf

526 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•