Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PARTISIPASI LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2025

PARTISIPASI LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka memperingati HUT Ke-80, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 dengan mengusung tema "Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat". Tema ini memiliki makna filosofis yang mendalam untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayah dan rakyatnya, serta tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Maka negara harus mewujudkan pengadilan yang bermartabat.

Untuk itu diharapkan seluruh warga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 dapat diakses melalui akun Instagram @lombafotoperadilan. Batas penerimaan karya foto dapat diunggah paling lambat 06 Desember 2025.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Lomba Foto Peradilan TTD.pdf

41 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.