Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PARTISIPASI MENYEMARAKKAN PERINGATAN HUT ke-75 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PARTISIPASI MENYEMARAKKAN PERINGATAN HUT ke-75 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti disposisi Yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI berkenaan dengan surat dari Menteri Sekretaris Negara RI dengan nomor B-457/M Setneg/Set/TU.00.04/06 Tentang Partisipasi Menyemarakkan Pengatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 maka dengan ini diiintruksikan kepada seluruh Pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan untuk melaksanakan sebagai berikut , maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut .

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PARTISIPASI MENYEMARAKKAN PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI.pdf

394 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•