Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pedoman dan Juknis Pelaksanaan Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi TA 2025

Pedoman dan Juknis Pelaksanaan Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi TA 2025

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan persiapan Pelaksanaan Anggaran Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya Tahun Anggaran 2025 yaitu belanja sewa mesin fotokopi yang bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja serta untuk mendukung program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung, bersama ini disampaikan pedoman dan juknis pelaksanaan pengadaan sebagaimana terlampir.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

pedoman pelaksanaan pengadaan jasa sewa mesin ftokopi.pdf

422 KBDokumen Resmi
PDF

Juknis Pelaksanaan Pengadaan jasa sewa mesin foto kopi.pdf

633 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.