Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Litigasi dan Sewa Mesin Fotocopy TA 2021

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Litigasi dan Sewa Mesin Fotocopy TA 2021

spoof
•
Share:

Jakarta, berdasarkan surat Sekretaris no. 2015/SEK/OT.01.3/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 hal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Litigasi dan Sewa Mesin Fotocopy TA 2021 kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di empat lingkungan peradilan di Seluruh Indonesia

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SPESIFIKASI PC 2021.pdf

16.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Litigasi dan Sewa Mesin Fotocopy TA 2021 | Mahkamah Agung RI