Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY DAN PRINTER TAHUN ANGGARAN 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY DAN PRINTER TAHUN ANGGARAN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berikut disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3114/SEK/OT.01.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy dan Printer Tahun Anggaran 2022.

Yang ditujukan kepada : Yth. 1. Para Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), 2. Para Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).

Untuk surat dan lampiran selengkapanya, silakan unduh tautan berikut ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy dan Printer TA 2022.pdf

756 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY DAN PRINTER TAHUN ANGGARAN 2022 | Mahkamah Agung RI