PEDOMAN PENGADAAN SEMINAR KIT
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 33.b/LHP/XVI/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 tentang Realisasi Belanja Barang Non Operasional untuk Pengadaan Seminar Kit Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
Pedoman_Pengadaan_Seminar Kit_sign.pdf
205 KB•Dokumen Resmi
