Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PERLAKUAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER II TA 2018

PEDOMAN PERLAKUAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER II TA 2018

azizah
•

Jakarta-Humas, Jum’at, 4 Januari 2019. Berdasarkan Dari Selretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 06/SEK/KU.001/1/2019. Tertanggal 2 Januari 2019. Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester TA 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. 5. Sekretaris Badan Pelatihan dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 6. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 7. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 8. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

07012019195515_aklap_new_2018.pdf

30.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEDOMAN PERLAKUAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER II TA 2018 | Mahkamah Agung RI