Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN, PERLAKUAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG SEMESTER I TAHUN 2020

PEDOMAN, PERLAKUAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG SEMESTER I TAHUN 2020

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas : Kamis, 2 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, nomor: 1007/SEK/KU.00/7/2020 tanggal 1 Juli 2020, perihal : Pedoman Perlakuan Akuntansi Dan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1.Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung., 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, 5. Sekretaris Badan Pelatihan dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 6. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung, 7. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia, 8. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.05/2016 bahwa seluruh unit akuntansi wajib menyusun Laporan Keuangan Semester/Tahunan dari Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPPA, serta dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2020. (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman,Perlakuan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2020.pdf

8.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•